PRAMUKA

GUDEP 04.079-04.080 SYARIF HIDAYATULLAH RACANA ABU NUWAS-RACANA RABIATUL ADAWIYAH PANGKALAN STAIN PONTIANAK "Rela Dharma Bina Bangsa Abdi Islami"

Jumat, 13 November 2009

PERINGATAN HARI ULANG TAHUN SATU DASA WARSA GUDEP SYARIF HIDAYATULLAH

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN LOMBA 1 DASAWARSA
TINGKAT PENGGALANG-PENEGAK SE-KOTA PONTIANAK
19,20,21 DESEMBER 2009
GUDEP 04.079-04.080 SYARIF HIDAYATULLAH
RACANA ABU NUWAS-RACANA RABIATUL ADAWIYAH
PANGKALAN STAIN PONTIANAK

A. KEGIATAN LOMBA

1. LOMBA MADING 2 DIMENSI (PENGGALANG)
Persyaratan Lomba
a. Peserta berjumlah 2 orang (1 orang Pa dan 1 orang Pi)
b. Mengenakan seragam pramuka lengkap
c. Peralatan mading dibawa masing-masing peserta
d. Mading dibuat di atas kertas karton berukuran 50 cm x 50 cm
e. Durasi waktu 120 menit (2 jam)
f. Bahan belum diolah sama sekali
g. Kegiatan dilaksanakan di lapangan basket STAIN Pontianak / aula STAIN
h. Tema mading sesuai dengan tema kegiatan
i. Kriteria penilaian: Kesesuaian (tema, desain gambar, pesan), Kelengkapan, dan Kerapian

2. LOMBA SENAM PRAMUKA TINGKAT PENGGALANG
Persyaratan Lomba
1. Peserta 5 orang putra dan 5 orang Putri
2. Memakai pakaian olahraga
3. kaset dibawa masing-masing GUDEP dengan keadaan siap putar
4. Perlombaan meliputi Pemanasan, dan Inti
5. Menggunakan 10 formasi dan tidak mengubah gerakan
6. Tempat Pelaksanaan di lapangan Basket
7. Kriteria penilaian: Ketepatan gerakan, Keserasian, Kekompakan dan Formasi

3. LOMBA SENAM PRAMUKA TINGKAT PENEGAK
Persyaratan Lomba
1. Peserta 4 orang putra dan 4 orang Putri
2. Memakai pakaian olahraga
3. Kaset dibawa masing-masing Gudep dengan keadaan siap putar
4. Perlombaan meliputi Pemanasan, Inti dan Pendinginan
5. Menggunakan 15 formasi dan tidak mengubah gerakan.
6. Tempat Pelaksanaan dilapangan basket
7. Kriteria penilaian: Ketepatan gerakan, Keserasian, Kekompakan dan Formasi

4. LOMBA PENTAS SENI TINGKAT PENEGAK
Persyaratan Lomba
1. Peserta 10 Orang
2. Durasi waktu untuk tampil minimal 10 menit, maksimal 15 menit
3. Bentuk pentas seni bebas
4. Tempat pelaksanaan di aula STAIN Pontianak
5. Kriteria penilaian : kekompakan, kreatifitas, ekspresi



5. LOMBA TEKNOLOGI TEPAT GUNA (TTG) (PENGGALANG)
Persyaratan Lomba
a. Pakaian seragam pramuka lengkap
b. Utusan 3 orang (2 pa & 1 pi)
c. Bahan dasar kardus aqua gelas
d. Jumlah kardus tidak ditentukan
e. Bahan dan alat termasuk asesoris disediakan peserta
f. Semua bahan belum diolah sama sekali
g. Proses pengerjaan pada saat lomba berlangsung
h. Waktu 2 jam
i. Kriteria penilaian: Pernak-pernik/aksesoris, Kegunaan, Kerapian dan keindahan

6. LOMBA PIONERING MENARA (PENGGALANG)
Persyaratan Lomba
a. Lomba diikuti oleh 4 orang (2 Putra & 2 Putri)
b. Bentuk pionering yang diperlombakan adalah berbentuk menara segitiga
c. Bahan dasar dan perlengkapan disediakan oleh masing-masing peserta
 Bambu ukuran panjang 2 meter (jika kurang dari 2 meter maka akan diambil oleh panitia)
 Tinggi tiang utama 2 meter
 Tali bidai yang masih dalam bentuk utuh dan belum berbentuk potongan
 Bambu belum berbentuk potongan atau sekat sesuai ukuran yang ditentukan
 Gergaji, parang, dll.
d. Waktu 2 jam
e. Kriteria penilaian: Design (gambar rencana), Perlengkapan yang digunakan, Kerjasama pelaksanaan, Waktu pelaksanaan, dan Hasil kerja.

7. LOMBA JEMBATAN DARURAT (PENEGAK)
Persyaratan Lomba
a. Bahan dasar bambu dengan panjang minimal 2 meter
b. Banyaknya bambu tidak dibatasi
c. Tali bidai yang masih dalam bentuk utuh dan belum berbentuk potongan
d. Bentuk bebas
e. Waktu 3 jam
f. Hasil akhir praktek (di uji)
g. Pakaian lapangan
h. Peserta 3 putra dan 2 putri
i. Kriteria penilaian: Design (gambar rencana), Perlengkapan yang digunakan, Kerjasama pelaksanaan, Waktu pelaksanaan, dan Hasil kerja.

8. LOMBA MADING 3 DIMENSI (PENEGAK)
Persyaratan Lomba
a. Pakaian seragam pramuka lengkap
b. Peserta 1 putra dan 1 putri
c. Bentuk dan tema bebas
d. Ukuran 100X100X100 cm
e. Isi sesuai dengan tema
f. Rubrik mading terdiri dari: artikel (opini berita), karikatur, puisi, cerpen, diizinkan menambah rubrik lain dengan tidak berbau syara’,
g. Bahasa yang digunakan harus baku/bahasa jurnalistik
h. 1 Gudep 1 karya
i. Waktu 2 jam
j. Mading telah dibuat di rumah tapi isi mading (tulisan) dibuat pada saat lomba berlangsung
k. Hasil akhir presentasi (Di uji)
l. Kriteria penilaian: Kesesuaian (tema, bobot isi, desain media mading 3D), keindahan, Kerapian, Artistik dan Reader interest.

9. LOMBA KARYA TULIS ILMIAH (PENEGAK)
Persyaratan Lomba
a. Peserta berjumlah 2 orang (1 orang putra dan 1 orang putri)
b. Pakaian pramuka lengkap saat persentasi dan diskusi
c. Tema : “Peran dan Fungsi Pramuka Dalam Membangun Generasi Pembaharu”
d. Karya berbentuk artikel
e. Karakter Tulisan Arial 12
f. Jarak 1 ½ spasi
g. Kertas Kuarto
h. Margin : atas, bawah, kanan, dan kiri masing-masing 3 Cm
i. Referensi/rujukan minimal 3 buku / kutipan
j. Original (karya sendiri) belum pernah dipublikasikan
k. Maksimal 700 kata
l. Di buat jadi 3 rangkap
m. Hasil di paling lambat di kumpulkan tgl 17 November 2009 di sekretariat Racana STAIN
n. berbentuk data dan print out nya
o. Kriteria penilaian: Keserasian Isi Artikel dan Tema, Sistematika Pengetikan,
persentasi dan diskusi

B. KEGIATAN NON LOMBA

1. Seminar
Syarat-syarat
a. Utusan max 3 orang (1 putra, 1 putri & Bindamping)
b. Pakaian seragam pramuka lengkap
c. Tempat ruang teater STAIN Pontianak

2. Pramuka Peduli Lingkungan (PPL)
Syarat-syarat
a. Utusan max 10 orang
b. Pakaian seragam pramuka lengkap
c. Rute STAIN Pontianak dan sekitarnya
d. Membawa plastic packing ukuran 5 Kg


NB :
1. Semua hasil karya adalah hak milik panitia sepenuhnya
2. Semua keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat




PETUNJUK PELAKSANAAN LOMBA 1 DASA WARSA
TINGKAT PENGGALANG-PENEGAK SE-KOTA PONTIANAK
19,20,21 DESEMBER 2009
GUDEP 04.079-04.080 SYARIF HIDAYATULLAH
RACANA ABU NUWAS-RACANA RABIATUL ADAWIYAH
PANGKALAN STAIN PONTIANAK

A. PENDAHULAN
Memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan bagi para anggota Gerakan Pramuka tingkat Penggalang dan Penegak di Kota Pontianak adalah upaya pembentukan watak dan mental menjadi manusia yang berkepribadian dan berjiwa Pancasila.
Melalui pemikiran tersebut GUDEP 04.079-04.080 Syarif Hidayatullah Racana Abu Nuwas-Racana Rabiatul Adawiyah Pangkalan STAIN Pontianak berinisiatif untuk mengadakan kegiatan seminar, perlombaan dan bakti sosial yang dikemas dalam kegiatan Satu Dasawarsa. Kegiatan dimulai dari tanggal 19,20,21 Desember 2009. Dalam kegiatan ini, para anggota pramuka akan diarahkan pada terbentuknya suatu pribadi yang bersifat kepemimpinan, keterampilan, dan memiliki rasa kebersamaan dengan semangat pengabdian yang tinggi, sehingga terbentuk generasi Muda yang berjiwa suci.

B. DASAR PENYELENGGARAAN
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
b. Keputusan Bersama Menteri RI dengan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 033/MA/1990 tentang Kerjasama Pembinaan Pramuka di Lingkungan Departemen Agama.
c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 080 Tahun 1987 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan Pramuka yang berpangkalan di Perguruan Tinggi.
d. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
e. Program Kerja Dewan Racana Abu Nuwas - Racana Rabiatul Adawiyah Gerakan Pramuka Gugusdepan Syarif Hidayatullah 04079-04080 Pangkalan STAIN Pontianak .

C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Sosialisasi KePramukaan dan Silaturahmi
2. Aplikasi terhadap teori-teori kePramukaan
3. Memupuk dan mempererat tali persaudaraan diantara sesama anggota Gerakan Pramuka khususnya pada tingkat Penggalang.
4. Meningkatkan pemahaman serta pelaksanaan Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka.

D. NAMA KEGIATAN
Adapun nama kegiatan ini adalah Peringatan Hari Ulang Tahun Satu Dasawarsa GUDEP 04.079-04.080 Syarif Hidayatullah.

E. JENIS KEGIATAN
Dalam kegiatan Satu Dasawarsa GUDEP 04.079-04.080 Syarif hidayatullah ini melibatkan seluruh anggota Gerakan Pramuka tingkat Penggalang dan Penegak yang ada di Kota Pontianak. Adapun jenis kegiatan dapat dijabarkan sebagai berikut.

a. Kegiatan Umum
1. Seminar
2. Pramuka Peduli Lingkungan (PPL)
b. Kegiatan Khusus
1. Lomba Senam Pramuka (Penggalang)
2. Lomba Pionering Menara (Penggalang)
3. Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) (Penggalang)
4. Lomba Mading 2 Dimensi (Penggalang)
5. Lomba Senam Pramuka (Penegak)
6. Lomba Jembatan Darurat (Penegak)
7. Lomba Pentas Seni (Penegak)
8. Lomba Mading 3 Dimensi (Penegak)
9. Lomba Karya Tulis Ilmiah (KTI) (Penegak)

F. WAKTU DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari:
Hari/Tanggal : Sabtu, Minggu, Senin/19, 20, 21 Desember 2009
Tempat Kegiatan : STAIN Pontianak

G. TEMA
Adapun tema kegiatan ini adalah ”Mempertegas peran dan fungsi Pramuka dalam mewujudkan generasi pembaharu”.

H. PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Kegiatan ini diselenggarakan oleh GUDEP 04.079-04.080 Syarif Hidayatullah Racana Abu Nuwas-Racana Rabiatul Adawiyah Pangkalan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak. Susunan kepanitiaan terlampir (1)

I. PESERTA DAN PEMBINA DAMPING
A. PESERTA
1. Persayaratan Peserta
a) Umum
1. Setiap Gugus Depan mengirimkan maximal 1 regu (Campuran putra dan putri)
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Sanggup melaksanakan tata tertib dan ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan berlangsung
4. Menyediakan/membawa perlengkapan yang ditentukan
5. Bersedia mengikuti semua kegiatan dengan patuh, tertib dan disiplin
b) Administrasi
1. Anggota penggalang dan penegak yang aktif di Gugus Depannya
2. Mendapat mandat dari Gugus Depan dan izin dari orang tua
3. Mengisi formulir pendaftaran
4. Membayar kontribusi kegiatan sebesar Rp. 120.000/Gudep (Penggalang) dan Rp. 150.000/Gudep (Penegak).
5. Pendaftaran dimulai saat diterimanya surat undangan ini sampai tanggal 15 Desember 2009
c) Perlengkapan Peserta
1. Adapun perlengkapan yang harus dibawa oleh peserta adalah perlengkapan regu dan perlengkapan pribadi serta perlengkapan lomba sesuai dengan kebutuhan
2. Jangan membawa barang-barang berharga. Jika peringatan ini tidak diindahkan maka panitia tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu dengan barang tersebut







B. PEMBINA DAMPING
1. Persyaratan Pembina Damping
a) Umum
1. Setiap regu mengirimkan maksimal 2 orang pembina damping baik putra dan putri
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Sanggup melaksanakan tata tertib dan ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan berlangsung
4. Bersedia mengikuti semua kegiatan dengan patuh tertib dan disiplin

b) Administrasi
1. Aktif di Gugus Depannya
2. Mendapat mandat dari Gugus Depan dan izin dari orang tua
3. Mengisi formulir pendaftaran
4. Menyerahkan pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar dengan pakaian pramuka lengkap dan dibelakang foto diberi nama dan Gudep

J. PIAGAM PENGHARGAAN
Untuk pemenang dalam kegiatan perlombaan satu dasawarsa ini akan mendapatkan penghargaan sebagai berikut :
a. Setiap pemenang mata lomba mendapatkan penghargaan berupa Piala
b. Setiap GUDEP mendapatkan sertifikat
c. Peserta seminar mendapatkan sertifikat

K. PENENTUAN JUARA
Penentuan juara masing-masing lomba ditentukan berdasarkan keputusan dewan juri dan disesuaikan dengan apa yang diperoleh pada masing-masing perlombaan.

L. PENUTUP
Demikianlah petunjuk pelaksanaan ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai pengamalan dari Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka, sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan ini dengan harapan mendapat perhatian dan tanggapan yang baik dari semua pihak untuk mendukung kegiatan ini, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menyertai usaha dan kerja kita. Amin...


Layanan Info:
Kak Rasti : 085245460786
Kak Lilis : 085252669972
Kak Nia : 085245114260
Kak Sihin : 085245112218

Jumat, 06 November 2009

Lagu Sanggar


“Racanaku”

Sesuatu itu pasti akan terjadi
Yang mungkin tak terpikir oleh kita semua
Ku ambil hikmah dari semua yang tlah berlalu
Walau sedikit yang dapat aku pahami

# Racanaku ku berusaha membanggakanmu
Walau hanya terlintas dalam hatiku
Racanaku tak mudah untuk menyayangimu
Bila ada benci dalam diriku

Betapa sulit menghadapi yang tlah terjadi
Jika menutup hati nurani sendiri
Tak bisakah menerima persahabatan
Barangkali jua menerima sbuah rintangan

Back to #

Ku akan menjadi yang terbaik
Bukan untuk diriku sendiri
Suci dalam pikiran
Perkataan dan perbuatan

Rela dharma bina bangsa
Abdi islami akan ku ingat
Diri ini yang dapat merubah
Diri sendiri bukan orang lain

Racanaku kuberusaha membanggakanmu
Tidak hanya terlintas dalam hatiku
Racanaku kan mudah untuk menyayangimu
Tidak ada benci dalam diriku

Rela dharma bina bangsa
Abdi islami akan kuingat
Suci dalam pikiran
Perkataan dan perbuatan
Racanaku……

GERAKAN PRAMUKA KOTA PONTIANAK GUDEP SYARIF HIDAYATULLAH 04079-04080 RACANA ABU NUWAS RACANA RABIATUL ADAWIYAH PANGKALAN STAIN PONTIANAK PERIODE 2008


A. LATAR BELAKANG

Gugus Depan yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi merupakan komunitas insan akademis yang terdiri dari unsur Mahasiswa, Dosen, dan Karyawan yang bergabung dalam peserta didik dan anggota dewasa. Arah pembinaan dan pengembangan Gugus Depan perguruan tinggi adalah menyiapkan kader-kader pembina dan pelatih Pramuka yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan penerapan disiplin ilmu dalam memajukan Gerakan Pramuka.

Pelaksanaan kegiatan yang ada dalam Pramuka perguruan tinggi diarahkan sesuai dengan Tri Darma perguruan tinggi yang selaras juga dengan Tri Bina Gerakan Pramuka. Dengan adanya persamaan tersebut di harapkan Pramuka perguruan tinggi mempunyai nilai lebih yang berorientasi pada pengembangan diri dan pengabdian masyarakat.

Pramuka sebagai wadah pemberdayaan dan pembinaan generasi muda melalui Prinsip Dasar Metode Pendidikan Kepramukaan (PDMPK) dimana Pramuka yang lahir dari kepanduan pada masa perjuangan kemerdekaan mempunyai tujuan pengabdian kepada masyarakat dan pembinaan budi pekerti, ketaqwaan, kesehatan mental dan kreativitas pemuda pada khususnya.

Kepramukaan merupakan suatu proses pendidikkan dalam bentuk kegiatan yang menyenangkan, dan berguna bagi anak dan pemuda dibawah bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa yang dilaksanakan diluar lingkungan pendidikan keluarga dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan sebagai prinsip yang selalu mendasari segala usaha pendidikannya (kegiatannya) dengan sasaran akhir pembentukan watak. (Achmad Boestomi: 1990 ).

Oleh karena itu Racana Abu Nuwas Racana Rabiatul Adawiyah Gudep Syarif Hidayatullah 04079-04080 Pangkalan STAIN Pontianak sebagai wadah kegiatan Pramuka dikalangan mahasiswa (Tingkat Pandega) mencoba merangkup Praja Muda- Praja Muda tunas bangsa untuk bersama-sama dalam usaha mengimplementasikan tujuan murni kepramukaan atau kepanduan melalui kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi diri, keluarga dan masyarakat luas pada umumnya.

B. KEADAAN OBJEKTIF RACANA ABU NUWAS RABIATUL ADAWIYAH GUDEP SYARIF HIDAYATULLAH 04079-04080 PANGKALAN STAIN PONTIANAK

a. Kondisi Internal

Berlandaskan kepada AD/ART Gerakan Pramuka dan Adat Racana Abu Nuwas Racana Rabiatul Adawiyah STAIN Pontianak mengenai keadaan Racana Abu Nuwas Rabiatul Adawiyah GUDEP Syarif Hidayatullah Pangkalan STAIN Pontianak, banyak sekali perubahan baik perubahan yang bersifat kemunduran maupun kemajuan yang terjadi didalamnya, adapun beberapa hal yang dapat dicermati selama ini kemajuan yang ada di dalam Racana GUDEP 04079-04080 pangkalan STAIN Pontianak diantaranya sudah menyatunya dan kurangnnya kubu-kubu yang ada, timbulnnya ide-ide untuk melakukan kegiatan yang positif dan mendukung berkembangnya Racana, bertambahnnya anggota yang memiliki skil kepramukaan sehingga dalam setiap kegiatannya mendapatkan dukungan yang positif dari pihak STAIN Pontianak selama priode 2007-2008, baik itu bantuan dalam bentuk moril maupun materi.

Pada kepengurusan 2007-2008 terjadi pergantian kepengurusan pada bulan Mei 2008. Pada periode ini terbentuk dua kepengurusan yang terdiri dari satuan putra (Pa) dan satuan Putri (Pi), namun dalam realisasi program kerjanya terkendala dengan permasalahan minimnya dana kas UKM Pramuka dari anggaran yang ada. Hampir setiap kegiatan menggunakan dana hasil dari swadaya Anggota.

Selain itu, adanya anggota-anggota yang tidak berperan aktif dalam setiap kegiatan juga menjadi permasalahan yang penting terhadap proses kepengurusan pada tahun 2008-2009, yang disebabkan oleh adanya pengurus yang PPL sehingga tidak bisa berperan secara aktif terhadap organisasi.



b. Kondisi Eksternal

Secara umum, kondisi eksternal dari oraganisasi Pramuka sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa (UKM) masih cukup kondusif, baik dari lembaga maupun organisasi lain baik UKM, HMJ maupun mahasiswa. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pramuka dalam setiap kegiatannya selalu berusaha memberikan kegiatan yang positif terhadap perkembangan organisasinya dan berusaha memberikan kontribusi terhadap sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak sebagai pangkalan organisasinya, salah satunya dengan melakukan sosialisasi/pengenalan STAIN Pontianak sebagai satu-satunya Sekolah Tinggi agama Islam Negeri yang ada di Kalimantan Barat.

Kepengurusan Dewan Racana periode 2008-2009 ini berusaha untuk lebih mempererat hubungan silaturrahmi sesama anggota Gerakan Pramuka maupun organisasi-organisasi dan kampus lain dalam setiap kegiatannya, dengan tujuan diperolehnya informasi atau ilmu pengetahuan yang positif yang dapat diterapkan untuk menunjang perkembangan Pramuka yang berpangkalan Di STAIN Pontianak.


C. KEBIJAKAN DALAM ORGANISASI

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga dan anggaran Dasar (AD/ART) Gerakan Pramuka, maka Racana Abu Nuwas Racana Rabiatul Adawiyah Gudep Syarif Hidayatullah 04070-04080 pangkalan STAIN Pontianak juga mempunyai kebijakan umum dalam organisasinya yang tertuang dalam anggaran Rumah Tangga Racana yaitu:



ANGGARAN RUMAH TANGGA GUDEP SYARIF HIDAYATULLAH

04079-04080 RACANA ABU NUWAS-RABIATUL ADAWIYAH

PANGKALAN STAIN PONTIANAK

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal I

Anggaran rumah tangga ini merupakan pedoman dan peraturan berdasarkan hasil musyawarah racana digugus depan 04079-04080 Abu Nuwas-Rabiatul Adawiyah pangakalan STAIN Pontianak yang wajib dilaksanakan oleh anggota secara aktif dan sungguh-sungguh.

Pasal 2

Masa berlaku Anggaran Rumah Tangga ini adalah untuk satu masa bakti.

Pasal 3

Anggaran Rumah Tangga ini bisa berubah melalui musyawarah Racana STAIN Pontianak

BAB II

NAMA DAN LAMBANG

Pasal 4

1. Nama RacanaPUTRA Gugus Depan 04079 STAIN Pontianak adalah Abu Nuwas dan nama Racana Putri Gugus Depan 04080 STAIN Pontianak adalah Rabiatul Adawiyah.

2. lambang Racana Putra dan putri berbentuk,

BAB III

PERANGKAT ADAT RACANA

Pasal 5

1. Perangkat racana merupakan penggerak organisasi yang mempunyai arah, tujuan dan mempunyai arti yang jelas.

2. Bentuk perangkat adapt racana mempunyai arti serta makna yang terkandung dalam adat racana.

BAB IV

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 6

1. Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Gerakan Pramuka pada umumnya dan anggota Gerakan Pramuka Di Gugus Depan 04079-04080 Abu Nuwas-Rabiatul Adawiyah STAIN Pontianak pada khususnya.

2. Mentaati semua ketentuan dan peraturan yang dibuat Dewan Racana dan Gugus Depan berdasarkan musyawarah mufakat.

3. Berpakaian seragam lengkap Pramuka pada acara resmi dan pertemuan khusus. Kecuali ada persetujuan bersama.

4. Setiap anggota wajib menjaga nama baik Racana dan Gugus Depan, serta menjaga kerapian, kewibawaan, dan suasana harmonis yang Islami.

5. Setiap anggota wajib membayar iuran

6. Setiap anggota berhak mendapatkan pelatihan dan pendidikan Gerakan Pramuka serta Nomor Tanda Anggota.

7. Setiap anggota berhak mendapatkan tanda kehormatan dan tanda kecakapan.

BAB V

TATA CARA PENERIMAAN, MASA ORIENTASI PENGUKUHAN DAN KEDUDUKAN ANGGOTA RACANA

Pasal 7

Tata Cara Penerimaan Anggota Baru

Syarat dan prosedur tatacara penerimaan anggota baru Racana ditentukan Dewan Racana berdasarkan hasil Musyawarah Dewan Racana.

Pasal 8

Masa Orientasi

Tatacara masa orientasi anggota baru Racana ditentukan oleh dewan Racana berdasarkan musyawarah Dewan Racana.

Pasal 9

Pengukuhan Calon Anggota Baru

Pengukuhan calon anggota Racana diatur dan ditentuka oleh Dewan Racana melalui pendidikan dasar lapangan dan dikukuhkan Kamabigus dengan adat Racana STAIN Pontianak.

Pasal 10

Kedudukan dan Tingkatan Anggota

1. Kedudukan anggota baru dan tamu Racana STAIN Pontianak ditentukan berdasarkan Musyawarah Dewan Racana STAIN Pontianak.

2. Tingkat anggota Racana adalah Pandega.

Pasal 11

Pengambilan Atribut Racana

1. Pengambilan atribut Racana diwajibkan bagi setiap anggota Racana

2. Tatacara pelaksanannya diatur dan ditentukan oleh Musyawarah Dewan Racana.

BAB VI

ADAT PELANTIKAN PANDEGA

Pasal 12

Pelaksanaan pelantikan calon Pramuka Pandega ditentukan berdasarkan Musyawarah Dewan Racana.

BAB VII

KEPENGURUSAN DEWAN RACANA DAN ADAT PEMILIHAN PENGURUS DEWAN RACANA STAIN PONTIANAK

Pasal 13

Dewan Racana

1. Susunan kepengurusan Dewan Racana adalah

a. Dewan kehormatan merangkap anggota

b. Ketua merangkap anggota

c. Pemangku adat merangkap anggota

d. Sekretris merangkap anggota

e. Bendahara merangkap anggota

f. Beberapa anggota

2. Jumlah anggota Dewan Racana dan mekanisme bidang disesuiakan dengan kebutuhan eksternal dan internal.

Pasal 14

Adat Pemilihan Pengurus Dewan Racana Dan Dewan Kehormatan Serta Pemangku Adat

1. Pemilihan pengurus Dewan Racana dan Dewan Kehormatan diadakan setiap setahun sekali dari masa berlakunya.

2. Hal-hal yang dianggap penting akan diatur dalam sidang istimewa.

3. Pemilihan pengurus Dewan Racana dan Dewan Kehormatan dilaksanakan apabila kepengurusan dewan masa bakti sebelumnya sudah berakhir.

4. Pelaksanaan pemilihan Pengurus Dewan Racana dan Dewan Kehormatan berdasarkan Musyawarah Racana yang diikuti anggota dengan suara terbanyak.

Pasal 15

Kriteria Ketua Dewan Racana dan Anggota Dewan Kehormatan

1. Kriteria ketua Dewan Racana

a. Tidak dualisme dalam organisasi intra dan ekstra kampus

b. Minimal mengabdi satu tahun

c. Mampu mengaktualisasikan tri satya dan dasa darma

d. Mampu melaksanakan segala sesuatu yang telah diputuskan dalam musyawarah Racana antara lain:

Ø Menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan ikhlas

Ø Memiliki sikap tegas dan berani mengambil keputusan

Ø Siap menerima sangsi apabila tidak melaksanakan komitmen:

1. peringatan lisan tiga kali

2. surat peringatan sebanyak tiga kali

3. dinonaktifkan sebagai ketua dewan

Ø Mentaati poin 12 dan 3

e. Telah menjadi anggota penuh

2. Kriteria anggota Dewan Kehormatan

a) Terdaftar sebgai mahasiswa aktif

b) Berumur maksimal 25 tahun

c) Belum menikah

d) Mempunyai wawasan kepramukaan

e) Independen

Pasal 16

Adat Pengukuhan Pengurus Dewan Racana dan Dewan Kehormatan

1. Pelaksanaan upacara pelantikan/pengukuhan pengururus Dewan Racana dan Dewan kehormatan ditentukan atas Musyawarah Dewan Racana.

2. tatacara pelantikan pengurus Dewan Racana dilaksanakan sesuai dengan adat yang telah ditentukan dalam Musyawarah Racana.

BAB VIII

TAMU GUGUS DEPAN

Pasal 17

Adat Penerimaan Dan Pelepasan Tamu Racana

Tatacara penerimaan dan pelepasan tamu Gugus Depan dan Racana disesuaikan dengan adat istiadat yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Musyawarah Racana.

BAB IX

PENGHARGAAN

Pasal 18

1. Penghargaan diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka Pandega Racana STAIN Pontianak berupa bintang tahunan dan penghargaan lain yang disesuaikan dengan jasa yang diberikan.

2. Dalam pelaksanaan diatur dan ditentukan oleh Dewan Racana berasarkan musyawarah bersama Pembina Gugus Depan.

BAB X

PELANGGARAN DAN SANGSI-SANGSI

Pasal 19

Pelanggaran

1. Mencemarkan nama baik Gugus Depan dan Racana serta hal lain yang dapat membahayakan Gugus Depan dan Racana STAIN Pontianak.

2. Tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan Racana selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

3. Membuat keributan secara masal, maupun individu, dan mempropokasi.

4. Mendualisme bagi ketua Racana baik baik organisasi intra maupun ekstra.

5. Melanggar ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan adat keseharian yang telah disepakati dalam Musyawarah Racana

Pasal 20

Sangsi

1. Untuk pelanggaran pertama akan diberikan peringatan lisan maksimal tiga kali

2. Pelanggaran kedua diberikan surat peringatan maksimal tiga kali

3. Untuk pelanggaran pertama dan kedua bisa diberikan sangsi tambahan berupa penyelesaian tugas atau pekerjaan yang ditetapkan dalam musyawarah Dewan Racana.

4. Untuk pelanggaran selanjutnya anggota yang bersangkutan dipanggil Dewan Racana melalui relasi sidang istimewa.

5. Anggota dapat dikeluarkan dari jabatan atau kedudukannya ditingkat Racana dan Gugus Depan apabila telah mencemarkan nama baik Gugus Depan dan hal-hal yang dapat membahayakan Gugus Depan.

6. Pengeluaran angggota melalui sidang istimewa dan diteruskan ke Mabigus.

7. Untuk ketua dewan terpilih apabila terlibat dalam organisasi intra dan ekstra atau mendualisme maka diwajibkan untuk membuat surat perjanjian yang menyatakan dirinya dinonaktifkan dari organisasi sebelumnya. Dengan batas maksimal tiga hari setelah terpilih menjadi ketua Dewan Racana.

8. Apabila ketua dewan terpilih terbukti mendualisme, dan dalam waktu tiga hari tidak bisa memberikan surat pernyataan diri nonaktif dari organisasi sebelumnya maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan dari jabtannya sebagai ketua dewan Racana.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur di dalamanggaran rumah tangga racana STAIN Pontianak akan ditentukan kemudian dalam sidang istimewa dan akan ditinjau kembali bila dirasakan bila tidak relevan dengan perkembangan racana pada saat musyawarah racana dalam kegiatan laporan pertanggung jawaban yang akan datang.