GUDEP 04.079-04.080 SYARIF HIDAYATULLAH RACANA ABU NUWAS-RACANA RABIATUL ADAWIYAH PANGKALAN STAIN PONTIANAK "Rela Dharma Bina Bangsa Abdi Islami"

Jumat, 06 November 2009

GERAKAN PRAMUKA KOTA PONTIANAK GUDEP SYARIF HIDAYATULLAH 04079-04080 RACANA ABU NUWAS RACANA RABIATUL ADAWIYAH PANGKALAN STAIN PONTIANAK PERIODE 2008


A. LATAR BELAKANG

Gugus Depan yang berpangkalan di kampus perguruan tinggi merupakan komunitas insan akademis yang terdiri dari unsur Mahasiswa, Dosen, dan Karyawan yang bergabung dalam peserta didik dan anggota dewasa. Arah pembinaan dan pengembangan Gugus Depan perguruan tinggi adalah menyiapkan kader-kader pembina dan pelatih Pramuka yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan penerapan disiplin ilmu dalam memajukan Gerakan Pramuka.

Pelaksanaan kegiatan yang ada dalam Pramuka perguruan tinggi diarahkan sesuai dengan Tri Darma perguruan tinggi yang selaras juga dengan Tri Bina Gerakan Pramuka. Dengan adanya persamaan tersebut di harapkan Pramuka perguruan tinggi mempunyai nilai lebih yang berorientasi pada pengembangan diri dan pengabdian masyarakat.

Pramuka sebagai wadah pemberdayaan dan pembinaan generasi muda melalui Prinsip Dasar Metode Pendidikan Kepramukaan (PDMPK) dimana Pramuka yang lahir dari kepanduan pada masa perjuangan kemerdekaan mempunyai tujuan pengabdian kepada masyarakat dan pembinaan budi pekerti, ketaqwaan, kesehatan mental dan kreativitas pemuda pada khususnya.

Kepramukaan merupakan suatu proses pendidikkan dalam bentuk kegiatan yang menyenangkan, dan berguna bagi anak dan pemuda dibawah bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa yang dilaksanakan diluar lingkungan pendidikan keluarga dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan sebagai prinsip yang selalu mendasari segala usaha pendidikannya (kegiatannya) dengan sasaran akhir pembentukan watak. (Achmad Boestomi: 1990 ).

Oleh karena itu Racana Abu Nuwas Racana Rabiatul Adawiyah Gudep Syarif Hidayatullah 04079-04080 Pangkalan STAIN Pontianak sebagai wadah kegiatan Pramuka dikalangan mahasiswa (Tingkat Pandega) mencoba merangkup Praja Muda- Praja Muda tunas bangsa untuk bersama-sama dalam usaha mengimplementasikan tujuan murni kepramukaan atau kepanduan melalui kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi diri, keluarga dan masyarakat luas pada umumnya.

B. KEADAAN OBJEKTIF RACANA ABU NUWAS RABIATUL ADAWIYAH GUDEP SYARIF HIDAYATULLAH 04079-04080 PANGKALAN STAIN PONTIANAK

a. Kondisi Internal

Berlandaskan kepada AD/ART Gerakan Pramuka dan Adat Racana Abu Nuwas Racana Rabiatul Adawiyah STAIN Pontianak mengenai keadaan Racana Abu Nuwas Rabiatul Adawiyah GUDEP Syarif Hidayatullah Pangkalan STAIN Pontianak, banyak sekali perubahan baik perubahan yang bersifat kemunduran maupun kemajuan yang terjadi didalamnya, adapun beberapa hal yang dapat dicermati selama ini kemajuan yang ada di dalam Racana GUDEP 04079-04080 pangkalan STAIN Pontianak diantaranya sudah menyatunya dan kurangnnya kubu-kubu yang ada, timbulnnya ide-ide untuk melakukan kegiatan yang positif dan mendukung berkembangnya Racana, bertambahnnya anggota yang memiliki skil kepramukaan sehingga dalam setiap kegiatannya mendapatkan dukungan yang positif dari pihak STAIN Pontianak selama priode 2007-2008, baik itu bantuan dalam bentuk moril maupun materi.

Pada kepengurusan 2007-2008 terjadi pergantian kepengurusan pada bulan Mei 2008. Pada periode ini terbentuk dua kepengurusan yang terdiri dari satuan putra (Pa) dan satuan Putri (Pi), namun dalam realisasi program kerjanya terkendala dengan permasalahan minimnya dana kas UKM Pramuka dari anggaran yang ada. Hampir setiap kegiatan menggunakan dana hasil dari swadaya Anggota.

Selain itu, adanya anggota-anggota yang tidak berperan aktif dalam setiap kegiatan juga menjadi permasalahan yang penting terhadap proses kepengurusan pada tahun 2008-2009, yang disebabkan oleh adanya pengurus yang PPL sehingga tidak bisa berperan secara aktif terhadap organisasi.



b. Kondisi Eksternal

Secara umum, kondisi eksternal dari oraganisasi Pramuka sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa (UKM) masih cukup kondusif, baik dari lembaga maupun organisasi lain baik UKM, HMJ maupun mahasiswa. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pramuka dalam setiap kegiatannya selalu berusaha memberikan kegiatan yang positif terhadap perkembangan organisasinya dan berusaha memberikan kontribusi terhadap sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pontianak sebagai pangkalan organisasinya, salah satunya dengan melakukan sosialisasi/pengenalan STAIN Pontianak sebagai satu-satunya Sekolah Tinggi agama Islam Negeri yang ada di Kalimantan Barat.

Kepengurusan Dewan Racana periode 2008-2009 ini berusaha untuk lebih mempererat hubungan silaturrahmi sesama anggota Gerakan Pramuka maupun organisasi-organisasi dan kampus lain dalam setiap kegiatannya, dengan tujuan diperolehnya informasi atau ilmu pengetahuan yang positif yang dapat diterapkan untuk menunjang perkembangan Pramuka yang berpangkalan Di STAIN Pontianak.


C. KEBIJAKAN DALAM ORGANISASI

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga dan anggaran Dasar (AD/ART) Gerakan Pramuka, maka Racana Abu Nuwas Racana Rabiatul Adawiyah Gudep Syarif Hidayatullah 04070-04080 pangkalan STAIN Pontianak juga mempunyai kebijakan umum dalam organisasinya yang tertuang dalam anggaran Rumah Tangga Racana yaitu:



ANGGARAN RUMAH TANGGA GUDEP SYARIF HIDAYATULLAH

04079-04080 RACANA ABU NUWAS-RABIATUL ADAWIYAH

PANGKALAN STAIN PONTIANAK

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal I

Anggaran rumah tangga ini merupakan pedoman dan peraturan berdasarkan hasil musyawarah racana digugus depan 04079-04080 Abu Nuwas-Rabiatul Adawiyah pangakalan STAIN Pontianak yang wajib dilaksanakan oleh anggota secara aktif dan sungguh-sungguh.

Pasal 2

Masa berlaku Anggaran Rumah Tangga ini adalah untuk satu masa bakti.

Pasal 3

Anggaran Rumah Tangga ini bisa berubah melalui musyawarah Racana STAIN Pontianak

BAB II

NAMA DAN LAMBANG

Pasal 4

1. Nama RacanaPUTRA Gugus Depan 04079 STAIN Pontianak adalah Abu Nuwas dan nama Racana Putri Gugus Depan 04080 STAIN Pontianak adalah Rabiatul Adawiyah.

2. lambang Racana Putra dan putri berbentuk,

BAB III

PERANGKAT ADAT RACANA

Pasal 5

1. Perangkat racana merupakan penggerak organisasi yang mempunyai arah, tujuan dan mempunyai arti yang jelas.

2. Bentuk perangkat adapt racana mempunyai arti serta makna yang terkandung dalam adat racana.

BAB IV

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 6

1. Melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Gerakan Pramuka pada umumnya dan anggota Gerakan Pramuka Di Gugus Depan 04079-04080 Abu Nuwas-Rabiatul Adawiyah STAIN Pontianak pada khususnya.

2. Mentaati semua ketentuan dan peraturan yang dibuat Dewan Racana dan Gugus Depan berdasarkan musyawarah mufakat.

3. Berpakaian seragam lengkap Pramuka pada acara resmi dan pertemuan khusus. Kecuali ada persetujuan bersama.

4. Setiap anggota wajib menjaga nama baik Racana dan Gugus Depan, serta menjaga kerapian, kewibawaan, dan suasana harmonis yang Islami.

5. Setiap anggota wajib membayar iuran

6. Setiap anggota berhak mendapatkan pelatihan dan pendidikan Gerakan Pramuka serta Nomor Tanda Anggota.

7. Setiap anggota berhak mendapatkan tanda kehormatan dan tanda kecakapan.

BAB V

TATA CARA PENERIMAAN, MASA ORIENTASI PENGUKUHAN DAN KEDUDUKAN ANGGOTA RACANA

Pasal 7

Tata Cara Penerimaan Anggota Baru

Syarat dan prosedur tatacara penerimaan anggota baru Racana ditentukan Dewan Racana berdasarkan hasil Musyawarah Dewan Racana.

Pasal 8

Masa Orientasi

Tatacara masa orientasi anggota baru Racana ditentukan oleh dewan Racana berdasarkan musyawarah Dewan Racana.

Pasal 9

Pengukuhan Calon Anggota Baru

Pengukuhan calon anggota Racana diatur dan ditentuka oleh Dewan Racana melalui pendidikan dasar lapangan dan dikukuhkan Kamabigus dengan adat Racana STAIN Pontianak.

Pasal 10

Kedudukan dan Tingkatan Anggota

1. Kedudukan anggota baru dan tamu Racana STAIN Pontianak ditentukan berdasarkan Musyawarah Dewan Racana STAIN Pontianak.

2. Tingkat anggota Racana adalah Pandega.

Pasal 11

Pengambilan Atribut Racana

1. Pengambilan atribut Racana diwajibkan bagi setiap anggota Racana

2. Tatacara pelaksanannya diatur dan ditentukan oleh Musyawarah Dewan Racana.

BAB VI

ADAT PELANTIKAN PANDEGA

Pasal 12

Pelaksanaan pelantikan calon Pramuka Pandega ditentukan berdasarkan Musyawarah Dewan Racana.

BAB VII

KEPENGURUSAN DEWAN RACANA DAN ADAT PEMILIHAN PENGURUS DEWAN RACANA STAIN PONTIANAK

Pasal 13

Dewan Racana

1. Susunan kepengurusan Dewan Racana adalah

a. Dewan kehormatan merangkap anggota

b. Ketua merangkap anggota

c. Pemangku adat merangkap anggota

d. Sekretris merangkap anggota

e. Bendahara merangkap anggota

f. Beberapa anggota

2. Jumlah anggota Dewan Racana dan mekanisme bidang disesuiakan dengan kebutuhan eksternal dan internal.

Pasal 14

Adat Pemilihan Pengurus Dewan Racana Dan Dewan Kehormatan Serta Pemangku Adat

1. Pemilihan pengurus Dewan Racana dan Dewan Kehormatan diadakan setiap setahun sekali dari masa berlakunya.

2. Hal-hal yang dianggap penting akan diatur dalam sidang istimewa.

3. Pemilihan pengurus Dewan Racana dan Dewan Kehormatan dilaksanakan apabila kepengurusan dewan masa bakti sebelumnya sudah berakhir.

4. Pelaksanaan pemilihan Pengurus Dewan Racana dan Dewan Kehormatan berdasarkan Musyawarah Racana yang diikuti anggota dengan suara terbanyak.

Pasal 15

Kriteria Ketua Dewan Racana dan Anggota Dewan Kehormatan

1. Kriteria ketua Dewan Racana

a. Tidak dualisme dalam organisasi intra dan ekstra kampus

b. Minimal mengabdi satu tahun

c. Mampu mengaktualisasikan tri satya dan dasa darma

d. Mampu melaksanakan segala sesuatu yang telah diputuskan dalam musyawarah Racana antara lain:

Ø Menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan ikhlas

Ø Memiliki sikap tegas dan berani mengambil keputusan

Ø Siap menerima sangsi apabila tidak melaksanakan komitmen:

1. peringatan lisan tiga kali

2. surat peringatan sebanyak tiga kali

3. dinonaktifkan sebagai ketua dewan

Ø Mentaati poin 12 dan 3

e. Telah menjadi anggota penuh

2. Kriteria anggota Dewan Kehormatan

a) Terdaftar sebgai mahasiswa aktif

b) Berumur maksimal 25 tahun

c) Belum menikah

d) Mempunyai wawasan kepramukaan

e) Independen

Pasal 16

Adat Pengukuhan Pengurus Dewan Racana dan Dewan Kehormatan

1. Pelaksanaan upacara pelantikan/pengukuhan pengururus Dewan Racana dan Dewan kehormatan ditentukan atas Musyawarah Dewan Racana.

2. tatacara pelantikan pengurus Dewan Racana dilaksanakan sesuai dengan adat yang telah ditentukan dalam Musyawarah Racana.

BAB VIII

TAMU GUGUS DEPAN

Pasal 17

Adat Penerimaan Dan Pelepasan Tamu Racana

Tatacara penerimaan dan pelepasan tamu Gugus Depan dan Racana disesuaikan dengan adat istiadat yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Musyawarah Racana.

BAB IX

PENGHARGAAN

Pasal 18

1. Penghargaan diberikan kepada anggota Gerakan Pramuka Pandega Racana STAIN Pontianak berupa bintang tahunan dan penghargaan lain yang disesuaikan dengan jasa yang diberikan.

2. Dalam pelaksanaan diatur dan ditentukan oleh Dewan Racana berasarkan musyawarah bersama Pembina Gugus Depan.

BAB X

PELANGGARAN DAN SANGSI-SANGSI

Pasal 19

Pelanggaran

1. Mencemarkan nama baik Gugus Depan dan Racana serta hal lain yang dapat membahayakan Gugus Depan dan Racana STAIN Pontianak.

2. Tidak aktif dalam kegiatan-kegiatan Racana selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

3. Membuat keributan secara masal, maupun individu, dan mempropokasi.

4. Mendualisme bagi ketua Racana baik baik organisasi intra maupun ekstra.

5. Melanggar ketentuan Anggaran Rumah Tangga dan adat keseharian yang telah disepakati dalam Musyawarah Racana

Pasal 20

Sangsi

1. Untuk pelanggaran pertama akan diberikan peringatan lisan maksimal tiga kali

2. Pelanggaran kedua diberikan surat peringatan maksimal tiga kali

3. Untuk pelanggaran pertama dan kedua bisa diberikan sangsi tambahan berupa penyelesaian tugas atau pekerjaan yang ditetapkan dalam musyawarah Dewan Racana.

4. Untuk pelanggaran selanjutnya anggota yang bersangkutan dipanggil Dewan Racana melalui relasi sidang istimewa.

5. Anggota dapat dikeluarkan dari jabatan atau kedudukannya ditingkat Racana dan Gugus Depan apabila telah mencemarkan nama baik Gugus Depan dan hal-hal yang dapat membahayakan Gugus Depan.

6. Pengeluaran angggota melalui sidang istimewa dan diteruskan ke Mabigus.

7. Untuk ketua dewan terpilih apabila terlibat dalam organisasi intra dan ekstra atau mendualisme maka diwajibkan untuk membuat surat perjanjian yang menyatakan dirinya dinonaktifkan dari organisasi sebelumnya. Dengan batas maksimal tiga hari setelah terpilih menjadi ketua Dewan Racana.

8. Apabila ketua dewan terpilih terbukti mendualisme, dan dalam waktu tiga hari tidak bisa memberikan surat pernyataan diri nonaktif dari organisasi sebelumnya maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan dari jabtannya sebagai ketua dewan Racana.

BAB XI

PENUTUP

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur di dalamanggaran rumah tangga racana STAIN Pontianak akan ditentukan kemudian dalam sidang istimewa dan akan ditinjau kembali bila dirasakan bila tidak relevan dengan perkembangan racana pada saat musyawarah racana dalam kegiatan laporan pertanggung jawaban yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

di isi yah,,,,!!!!